Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelaku usaha, termasuk di bidang perbankan perlu membangun fasilitas disaster recovery center di samping fasilitas data center.
Fasilitas DRC dinilai perlu dibandung karena lndonesia tergolong negara dengan kontur wilayah yang rawan bencana.
Antonius Hari, Direktur Pengatruran Bank Umum OJK, menilai operasional perbankan sangat erat dengan teknologi informasi. "Bank perlu DRC untuk fasilitas pengganti saat data center mengalami gangguan," ujarnya dalam sebuah seminar di Hotel Le Meridien, Rabu (11/3/2015).
Dia menekankan bank harus memastikan operasional bank tetap berjalan meskipun wilayah operasional dilanda bencana. Adapun, pengaturan mengenai fasilitas data center sudah diatur otoritas dalam PBI/9/15/PBI 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dalam ketentuan, DRC harus diletakkan lebih dari 40 km dari lokasi data center. Selain itu, DRC harus diuji sekali dalam setahun untuk menggantikan fungsi data center. Adapun, infrastruktur DRC mencakup data center, wide area network, local area network, hardwere, dan aplikasi.
Secara umum, DRC bermanfaat untuk mencegah risiko kehilangan data dan kerusakan sistem sehingga bisa meminimalisasi risiko operasional. []