Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor yang menjadi pemegang saham pengendali pada sejumlah bank yang berencana melakukan merger untuk memperkuat permodalan.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK, menerangkan hal ini berlaku baik bagi investor lokal maupun investor asing.
"Nanti kita hitung [modalnya] karena kalau merger dia kan membawahkan dua bank," ujarnya, Jumat (10/4).
Pernyataan tersebut merujuk pada rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk dengan PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Irwan menyebut, proses bisnis antara kedua pemegang saham masih berjalan sehingga OJK belum menerima proposal pengajuan dari pihak yang berencana merger.
Pemegang saham pengendali Bank MNC adalah PT MNC Kapital Tbk dengan porsi saham mencapai 39,88%. Adapun, pemegang saham Bank Pundi adalah PT Recapital Securities dengan porsi 67,85%.
Berdasarkan laporan keuangan masing-masing bank, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank MNC dan Bank Pundi masing-masing mencapai 17,79% dan 10,05% per Desember 2014.
Sepanjang 2014, kedua bank juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp54,55 miliar dan Rp119,17 miliar.
Di sisi lain, Irwan menyebut, Bank MNC dan Bank Pundi juga harus memiliki rencana untuk menekan tingkat rasio kredit bermaslaah atau non performing loan (NPL).
"Kalau merger harus ada action plan, salah satunya bagaimana menurunkan NPL," katanya.
Per Desember 2014, NPL gross Bank MNC mencapai 5,88% sedangkan Bank Pundi mencapai 6,94%. Angka ini di atas batas wajar yang ditetapkan regulator sebesar 5%.
Sebelumnya, Darma Putra, Direktur Utama PT MNC Kapital Tbk, induk dari Bank MNC mengatakan perseroan telah menempatkan dana sebesar Rp100 miliar di Bank Pundi sebagai dana cadangan modal. Penempatan dana tersebut merupakan bagian dari proses bisnis menuju penggabungan entitas.