Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Batas Atas LDR Segera Dirilis, Ini Tanggapan BRI

Rencana penerbitan peraturan pelonggaran definisi simpanan dan batas atas loan to deposit ratio (LDR) disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
BRI menyambut positif rencana aturan batas atas LDR/Ilustrasi
BRI menyambut positif rencana aturan batas atas LDR/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana penerbitan peraturan pelonggaran definisi simpanan dan batas atas loan to deposit ratio (LDR) disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengatakan dengan adanya pelonggaran definisi simpanan dan batas atas LDR, perseroan dapat meningkatkan ekspansi kredit yang lebih luas.

“Bagi kami, peraturan tersebut memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan lending lebih banyak lagi ke nasabah, ekspansi kami lebih besar,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (14/4/2015) malam.

Selain itu, menurutnya, persaingan dana mahal antar bank tidak akan menjadi berat, karena surat-surat berharga yang diterbitkan bank-bank dimasukkan sebagai komponen funding.

"Bisa juga nanti cost of fund perseroan turun karena bank-bank tidak perang suku bunga deposito lagi. Kalau suku bunga deposito bisa turun, suku bunga kredit juga bisa mengikuti dan nasabah yang ingin mengakses kredit jadi meningkat," kata Asmawi.

Hingga akhir tahun lalu, LDR BRI masih cukup rendah, yakni 81,68%. Kredit segmen mikro masih memiliki porsi terbesar, yakni 31,25% dari total kredit perseroan, atau senilai Rp153,25 triliun. Adapun, jumlah outstanding kredit BRI tumbuh 13,88% senilai Rp57,79 triliun dari Rp430,62 triliun pada 2013.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait perluasan cakupan definisi simpanan dan pemberian insentif berupa pelonggaran batas atas loan to deposit ratio (LDR) bulan depan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan BI akan segera mengeluarkan kebijakan makropudensial tersebut untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit tahun ini, yakni 14%-16% dan 15%-17%.

"Akan dikomunikasikan kepada para pelaku industri perbankan pada bulan depan, tapi diberlakukannya bukan bulan depan, bisa setelahnya. Insya Allah tahun ini berlaku," ucapnya.

Tirta menjelaskan dalam kebijakan makroprudensial tersebut definisi simpanan akan diperluas dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan giro wajib minimum (GWM)-LDR.

Sedangkan pemberian insentif berupa pelonggaran batas atas LDR akan diberikan bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara lebih awal.

"Untuk jenis surat-surat apa saja yang masuk dalam perluasan definisi simpanan dan berapa batas atas LDR setelah diberi insentif masih kami kaji di rapat dewan gubernur," kata Tirta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper