Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diminta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf RPP Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, setelah pemerintah menetapkan iuran sebesar 8%.
Sebab jika draf tersebut tidak segera disahkan maka akan mempersempit waktu sosialisasi. Sementara itu program tersebut harus dijalankan pada 1 Juli.
"Atas masalah ini, Pak Hanif tidak boleh berdiam diri saja. Pak Hanif harus meminta Presiden Jokowi segera menandatangani RPP Jaminan Pensiun April ini dengan iuran 8%," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (20/4/2015).
Angka 8% telah ditetapkan usai Kementerian Ketenagakerjaan menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Ditjen Harmonisasu Perundang-undangan Kemenkum HAM.
Namun tampaknya angka yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Pasalnya di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai angka 8% belum tuntas dan diharapkan untuk diturunkan.
"Presiden harus segera bersikap dengan menandatangani RPP dengan menetapkan iuran 8% yang telah dirilis Kemenaker sebagai iuran awal Jaminan Pensiun. RPP tersebut harus ditandatangani bulan April ini sehingga masih ada waktu untuk sosialisasi," ujarnya.