Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Imbau Bank Asing Membangun Pusat Data di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau onshore data center (OCD).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau onshore data center (OCD).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan kehadiran data center ini penting untuk menjamin kepentingan para nasabah dan sekaligus memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan yang mendesak untuk mengaudit data nasabah bank yang bersangkutan.

"Ada dorongan agar data center bank asing perlu dibangun di Indonesia. Bersama dengan Kemeterian Komunikasi dan Informasi, kami sepakat untuk mendalami ini lebih lanjut," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi telah sepakat untuk membentuk tim teknis membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data.

Kajian itu, lanjutnya, dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi industri perbankan nasional maupun kepentingan nasabah.

"Jika data center bank asing telah tersedia di Indonesia maka otoritas akan kebih mudah melakukan audit ketika dibutuhkan. Sebab, otoritas lokal sulit mengakses data yang tersimpan di pusat data bank asing di negara asalnya saat bank mengalami masalah," kata Mulya.

Indonesia, lanjutnya, bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan onshore data center. Di bidang perbankan, Tiongkok dan Myanmar merupakan negara yang telah secara eksplisit melarang bank yang beroperasi di negara tersebut mempunyai data center di luar negeri.

Presiden Direktur PT Anabatic Technologies Handojo Sutjipto menuturkan penerapan onshore data center ini dapat mendorong kemajuan industri perbankan di Indonesia dan berkomitmen tinggi pada perlindungan kepentingan nasabah.

"Imbauan untuk menerapkan onshore data center merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dari aturan itu, penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk bangun pusat data sendiri di Indonesia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper