Bisnis.com, JAKARTA -- Iuran sebesar 8% dari upah pekerja dalam program jaminan pensiun dinilai sebagai angka yang tepat untuk memberikan manfaat yang layak kepada pekerja.
Berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran awal 8% dengan masa iur 15 tahun akan memberikan manfaat sebesar 22,5% dari upah terakhir, sementara masa 20 tahun mengiur manfaat yang akan diterima pekerja ketika pensiun sebesar 34%.
"Presiden harus tegas menyatakan 8% sebagai iuran awal. Ini angka yang cukup moderat," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (20/5/2015).
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak sepakat dengan angka 8%, dan menawarkan angka sebesar 1,5%. Adapun Kementerian Keuangan menawarkan angka iuran sebesar 3%.
Menurut Timboel, dengan iuran 1,5% atau 3% maka manfaat yang akan diterima kurang dari 10% dari upah terakhir, dan dipastikan pekerja yang pensiun akan gagal memenuhi kebutuhan hidup layaknya.
"ILO saja sudah memberikan standar bahwa pekerja yang pensiun paling rendah menerima 40% dari upah terakhir. Kalau 1,5% atau 3% maka akan sulit mencapai minimal 40%," ujarnya.
JAMINAN PENSIUN: Iuran Sebesar 8% Dinilai Ideal
Iuran sebesar 8% dari upah pekerja dalam program jaminan pensiun dinilai sebagai angka yang tepat untuk memberikan manfaat yang layak kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu