Bunga Berbunga dari Biaya Materai
Biaya materai yang tidak dibayar Hagus tersebut menumpuk dan dikenakan bunga. Sejak 2005 hingga 2007, dia menyatakan tunggakan kartu kreditnya yang hanya berasal dari biaya materai mencapai Rp6 juta.
Karena menolak membayar, maka Citibank menyatakan status kredit Hagus adalah kredit macet. Hal ini kemudian menghambatnya mendapatkan pinjaman dari bank-bank lain. Itu sebabnya dia kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Saya merasa tidak punya utang, karena saya selalu membayar pokok pemakaian kartu kredit saya," ungkapnya. Dia berargumen, biaya materai harusnya bukanlah kewajiban nasabah, tetapi perusahaan perbankan yang menerima pembayaran.
Dia menganalogikan seorang pembeli yang menerima kuitansi. Biaya pembelian kuitansi tentu menjadi tanggung jawab penjual, bukan pembeli. “Kita tidak pernah disuruh membayar biaya kuitansi ketika melakukan pembayaran kan?” ujarnya.
Tak hanya persoalan biaya materai yang membuat Hagus dicap sebagai debitur macet. Pada awal 2008, Citibank secara sepihak menutup kartu kredit Hagus. Akan tetapi, pada tahun ini, Hagus mengaku dirinya masih dibebankan biaya tahunan. Dia menolak membayar. Tahun-tahun berikutnya, biaya tahunan itu terus berbunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel