Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalokasikan anggara paling besar untuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, yakni Rp1,5 triliun atau 39,47% dari total pagu anggaran sebanyak Rp3,8 triliun.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan tahun depan fokus rencana kerja OJK akan diarahkan pada 10 area."Pertama kami melanjutkan penguatan pengawasan kami kepada seluruh jasa keuangan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/6/2015)
OJK mencatat hingga saat ini ada 50 grup keuangan yang mencakup 229 lembaga jasa keuangan, terdiri atas perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal. Total aset dari 50 grup keuangan ini mencapai Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan.
Dari 50 grup keuangan, entitas utama yang berasal dari perbankan mencapai 35 grup keuangan. Sisanya berasal dari IKNB sebanyak 13 entitas, 1 dari pasar modal, dan 1 entitas khusus.
OJK menilai pengawasan terintegrasi perlu dilakukan untuk memitigasi risiko yang bisa muncul dari praktik konglomerasi keuangan. Oleh karena itu, ke depan OJK berencana menyusun formula perhitungan modal minimum bagi entitas konglomerasi keuangan. OJK juga akan melakukan stress test terhadap entitas konglomerasi keuangan. []