Bisnis.com, DENPASAR - Perubahan mekanisme dan masa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali. Pasalnya, perubahan ketentuan itu mendadak dan tanpa ada sosialisasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali I, Tonny Widijo K mengatakan kebijakan tersebut keluar setelah peserta sengaja menyiasati peraturan sebelumnya, dimana dana JHT itu diambil setiap lima tahun.
"Karena itu, pemerintah mengembalikan fungsi dari program JHT yakni dana yang ada didalamnya benar-benar digunakan peserta untuk menopang keperluan hidup ketika memasuki usia pensiun. Strategi itu secara legalitas telah dipayungi UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
Menyusul perubahan itu, mekanisme dan masa pencairan JHT yang sebelumnya mengacu pada UU No.3 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada UU 40/2004 pasal 37 ayat 1-5 dan Peraturan Pemerintah (PP), mengamanatkan syarat pencairan JHT minimal kepesertaan 10 tahun kerja dan tidak lagi 5 tahun, layaknya Jamsostek selama ini.
"Memang banyak masyarakat yang datang menanyakan hal tersebut kepada kami, namun kami pun baru mendapatkan suratnya di akhir Juni 2015, sehingga belum sempat mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.
DANA JHT: Dulu Bisa Ambil Setiap 5 Tahun, Sekarang Tidak Boleh
Perubahan mekanisme dan masa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Natalia Indah Kartikaningrum
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Premi Asuransi Umum dari Kanal Bank Terseret Lesunya Kredit

2 jam yang lalu
Logam Mulia BSI (BRIS) Laris Manis

16 jam yang lalu
Rahasia Nasabah Binaan PNM Mekaar Dilirik Brand Batik Besar

31 Jul 2025 | 22:00 WIB
Istri Wapres Borong Batik Merawit Karya Nasabah Binaan PNM Mekaar

5 jam yang lalu
BI Catat Modal Asing Keluar Rp16,24 Triliun pada Pekan Ini

01 Agt 2025 | 07:43 WIB