Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RELAKSASI LTV: BI Belum Menerima Masukan Asbisindo

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati menuturkan sampai saat ini Bank Sentral belum menerima masukan resmi dari Asbisindo terkait relaksasi LTV.
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) tengah berupaya untuk meminta relaksasi kepada regulator terkait dengan syarat mendapatkan pelonggaran loan to value (LTV) pada kredit properti dan kredit kendaraan bermotor. 

Ketika dihubungi, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati menuturkan sampai saat ini Bank Sentral belum menerima masukan resmi dari Asbisindo terkait hal tersebut. Menurutnya, menjaga kualitas pembiayaan merupakan hal penting, terutama bagi bank-bank yang memiliki NPL gross di atas 5% dalam waktu yang lama.

"Bank tersebut perlu ada upaya memperbaiki kualitas pembiayaanya, terutama pembiayaan perumahan yang disalurkan melalui unit usaha syariah," ucapnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/7/2015).

Yati menambahkan bagi bank-bank syariah yang memiliki NPL gross di atas 5% bisa menggunakan rasio LTV lama di mana pembiayaan perumahan dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang rasionya sama dengan rasio LTV bank konvensional pada peraturan baru.

Sebelumnya, Ketua Umum Asbisindo Agus Sudiarto menuturkan asosiasi akan berjuang supaya regulator dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan relaksasi aturan LTV dengan hanya mensyaratkan NPL gross di pembiayaan perumahan di bawah 5%. Hal ini disebabkan beberapa bank syariah memiliki NPF gross untuk keseluruhan pembiayaan yang di atas 5%.

Adapun pada aturan pelonggaran LTV yang baru besaran uang muka diturunkan sebesar 10% untuk perbankan konvensional dan 5% untuk perbankan syariah. Begitu pula untuk uang muka kredit kendaraan bermotor juga diturunkan sebesar 5% baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dari 25% menjadi 20%. Relaksasi ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Sementara itu, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2015 rasio NPF perbankan syariah nasional tercatat sebesar 4,62% atau meningkat 114 basis poin dibandingkan April tahun sebelumnya yang sebesar 3,48%. Dari sisi nominal, NPF bank-bank syariah juga mengalami peningkatan dari Rp6,55 triliun menjadi Rp9,31 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper