Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan industri perbankan diperkenankan untuk melakukan restrukturisasi aset bila kredit lancar dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
Nelson mengatakan saat ini kalangan perbankan melakukan restrukturisasi kredit bila aset tersebut sudah masuk dalam perhitungan nonperforming loan (NPL). Namun, melalui paket kebijakan yang dirilis maka kredit dalam lancar yang dinilai berpotensi memicu NPL bisa direstrukturisasi.
Sebelumnya OJK telah merilis 4 kebijakan atau (restatement) yang dirilis otoritas antara lain tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Nelson mengatakan bank juga bisa melaksanakan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.
"Bank diperkenan untuk melakukan restrukturisasi kredit yang berpotensi bermasalah. Bila kredit masih lancar, maka bank bisa melakukan restrukturisasi," tutur Nelson.
Pada Juni 2015, OJK mencatatkan rasio kredit bermasalah NPL gross industri perbankan mencapai 2,46% atau turun 1 basis poin dari bulan sebelumnya. Sedangkan NPL nett industri perbankan pada paruh pertama tahun ini mencapai 1,22%.
Dia mengharapkan melalui kebijakan baru maka NPL industri perbankan bisa segera turun.