Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMPAK IMBAUAN OJK: Premi Reasuransi Umum Melesat 105,5%

Imbauan Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kapasitas reasuransi lokal akhir tahun lalu dinilai telah memacu pertumbuhan premi industri reasuransi umum sebesar 105,5% menjadi Rp3,4 triliun pada semester I/2015.
PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) /Reindo
PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) /Reindo

Bisnis.com, JAKARTA – Imbauan Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kapasitas reasuransi lokal akhir tahun lalu dinilai telah memacu pertumbuhan premi industri reasuransi umum sebesar 105,5% menjadi Rp3,4 triliun pada semester I/2015.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan kendati OJK belum melegalisasi ketentuan tersebut, sejumlah perusahaan reasuransi telah berinisiatif untuk meningkatkan kapasitas dalam menerapkan kebijakan itu.

“Bisa dibilang sudah gencar dilakukan, terutama untuk produk asuransi yang bisa ditahan di dalam negeri seperti asuransi kecelakaan dan kesehatan,” katanya, Selasa (25/8/2015).

Imbauan OJK telah dilakukan sejak Desember 2014 untuk meningkatkan kapasitas reasuransi lokal. Dalam surat keputusan itu, dukungan reasuransi lokal untuk pertangungan ulang treaty sekurang-kurangnya 25%, bahkan sampai dengan 100% untuk asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, kesehatan, suretyship, kredit, jiwa dan marine cargo.

Selanjutnya, OJK sempat merilis draft RPOJK yang berisi tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Dalam RPOJK tersebut dijelaskan dukungan reasuransi otomatis proporsional diperoleh perusahaan asuransi umum dengan nilai minimal 25% atau senilai Rp200 miliar atau yang mana yang lebih besar.

Adapun, dukungan reasuransi otomatis nonproporsional juga sekurang-kurangnya 25% atau senilai Rp175 miliar, tergantung mana yang lebih besar. Persentase yang sama ditetapkan untuk perusahaan asuransi jiwa atau minimal senilai Rp75 miliar.

Dukungan reasuransi otomatis itu wajib diperoleh perusahaan asuransi umum setidaknya dari dua perusahaan reasuransi dalam negeri. Bagi perusahaan asuransi jiwa, setidaknya dari 1 reasuransi dalam negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun AAUI, premi reasuransi umum naik 105,5% menjadi Rp3,4 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2014 Rp1,66 triliun.

Peningkatan premi reasuransi umum tertinggi dicatat oleh lini bisnis asuransi kecelakaan dan kesehatan sebesar 299,1% menjadi Rp238,4 miliar. Dibelakangnya, lini bisnis asuransi pengangkutan laut meningkat 220,7% menjadi Rp334,1 miliar sepanjang semester I/2015.

Dari sisi jumlah premi, asuransi harta benda atau properti membukukan premi reasuransi terbesar Rp1,77 triliun. Jumlah ini meningkat 171,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp654,5 miliar.

Julian mengatakan hadirnya satu perusahaan reasuransi raksasa, yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) diperkirakan dapat meningkatkan premi industri reasuransi umum sampai akhir tahun.

“Namun tergantung kapasitas Indonesia Re sendiri, kemungkinan bisa tumbuh 60%-70%. Kenapa agak turun karena perusahaan cenderung mensesikan lebih banyak di awal tahun,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper