Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi atau praktik gesek tunai menggunakan kartu kredit.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Gesek tunai atau gestun ini merupakan praktik penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant).
Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya seolah-olah seperti berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan larangan itu bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2015).
Dia menuturkan adanya praktik gestun dapat berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.
Selain merugikan konsumen, hal ini juga akan berakibat pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
"Praktik transaksi gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," kata Tirta.
Transaksi gestun, lanjutnya, juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan kepada Bank Sentral.
Bank Indonesia bersama dengan bank penerbit kartu kredit tak segan-segan memberikan sanksi kepada pihak yang memanfaatkan gestun yakni berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan atau gesek tunai.
"Oleh karena itu, selain menerbitkan peraturan terkait gestun, kami juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun," tutur Tirta.