Bisnis.com,JAKARTA--Citibank N.A. Indonesia masih bakal fokus di bisnis utama kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust).
Chief Executive Officer Citibank Indonesia Batara Sianturi mengatakan relaksasi aturan yang dikeluarkan OJK mengenai trustee ini memang sangat positif dalam menumbuhkan bisnis valas perbankan.
Namun, untuk masuk ke dalam bisnis trustee dengan memanfaatkan peluang kemudahan tersebut, perbankan perlu melakukan evaluasi dan penilaian terlebih dahulu.
"Tiap bank itu punya fokus areanya. Bisnis kami banyak di korporasi, kartu kredit. Kita butuh melakukan evaluasi dan penilaian untuk masuk ke peluang itu, ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (8/10/2015).
Batara menambahkan saat ini Citibank grup telah memiliki bisnis trustee di sejumlah kantor cabang, seperti Filipina dan Singapura. Menurutnya, dengan kemudahan ini, nasabah pada akhirnya memiliki banyak pilihan untuk menempatkan dana valasnya di bank.
Jadi ujung-ujungnya nasabah, mereka bisa mendapatkan yang the best, katanya.
Sebelumnya, OJK bakal merelaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) untuk membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas dalam negeri.
Bagi KCBA yang ada di Indonesia, OJK menghapus persyaratan kewajiban menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang menjadi trustee di Indonesia selama kurun waktu 3 tahun. Lebih lanjut, aturan ini dinilai memberatkan KCBA karena dari izin trust dibuka pada 2012, hingga saat ini baru ada 3 bank milik negara yang masuk ke bisnis pengelolaan dan penitipan valas