Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch Berharap Diskon Iuran JKK Bisa Redam PHK Industri Padat Karya

Pemerintah perlu memastikan perusahaan yang mendapatkan relaksasi iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak melakukan PHK.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch mengharapkan tiga paket kebijakan di sektor ketenagakerjaan dapat membantu keamanan para pekerja, seperti diskon iuran JKK, agar tidak timbul risiko PHK.

Tiga paket tersebut adalah pemberian potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif Pajak Penghasilan (PPh21) diitanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan upah hingga Rp10 juta.

Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong kesejahteraan pekerja dan mendukung dunia usaha khususnya di sektor padat karya.

"Saya menyambut baik tiga paket kebijakan tersebut, dan tiga paket kebijakan ini pun diharapkan dapat mendukung upaya untuk menekan jumlah PHK oleh perusahaan," kata Timboel, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Diskon 50% iuran JKK tersebut akan dimulai 1 Januari 2025 dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja di 110.000 perusahaan di sektor padat karya. Timboel berharap pemerintah dapat memastikan perusahaan yang mendapatkan relaksasi pembayaran iuran JKK tersebut berkomitmen tidak melakukan PHK. 

"Pemerintah harus meminta komitmen pengusaha yang mendapatkan relaksasi iuran tersebut untuk tidak melakukan PHK, dan bila melakukan PHK maka relaksasi tersebut ditinjau ulang," kata Timboel.

Sementara itu, manfaat JKP akan ditambah menjadi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan, kemudian manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta per orang dan manfaat berupa kemudahan akses informasi pekerjaan. 

Dalam regulasi yang berlaku saat ini di Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP yang didapatkan peserta berupa manfaat tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama ditambah 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya, serta manfaat pelatihan sebesar Rp1 juta per orang.

"Revisi PP Nomor 37 Tahun 2021 memang harus disegerakan dengan peningkatan manfaat seperti yang disampaikan dalam tiga paket kebijakan tersebut," kata Timboel.

Meski begitu, Timboel melihat ada yang masih perlu didorong dari paket kebijakan tersebut. Dia berharap ke depannya insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah dalam paket kebijakan ini diperluas untuk pekerja di sektor non padat karya.

"Tentunya hal ini akan membantu daya beli pekerja dan keluarganya. Dan kebijakan PPh21 ini pun diharapkan bisa juga menyasar penghapusan pajak progresif untuk pekerja yang mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap," pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper