Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch mengharapkan tiga paket kebijakan di sektor ketenagakerjaan dapat membantu keamanan para pekerja, seperti diskon iuran JKK, agar tidak timbul risiko PHK.
Tiga paket tersebut adalah pemberian potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif Pajak Penghasilan (PPh21) diitanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan upah hingga Rp10 juta.
Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong kesejahteraan pekerja dan mendukung dunia usaha khususnya di sektor padat karya.
"Saya menyambut baik tiga paket kebijakan tersebut, dan tiga paket kebijakan ini pun diharapkan dapat mendukung upaya untuk menekan jumlah PHK oleh perusahaan," kata Timboel, dikutip pada Kamis (19/12/2024).
Diskon 50% iuran JKK tersebut akan dimulai 1 Januari 2025 dan diberikan kepada 3,76 juta pekerja di 110.000 perusahaan di sektor padat karya. Timboel berharap pemerintah dapat memastikan perusahaan yang mendapatkan relaksasi pembayaran iuran JKK tersebut berkomitmen tidak melakukan PHK.
"Pemerintah harus meminta komitmen pengusaha yang mendapatkan relaksasi iuran tersebut untuk tidak melakukan PHK, dan bila melakukan PHK maka relaksasi tersebut ditinjau ulang," kata Timboel.
Baca Juga
Sementara itu, manfaat JKP akan ditambah menjadi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan, kemudian manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta per orang dan manfaat berupa kemudahan akses informasi pekerjaan.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini di Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat program JKP yang didapatkan peserta berupa manfaat tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama ditambah 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya, serta manfaat pelatihan sebesar Rp1 juta per orang.
"Revisi PP Nomor 37 Tahun 2021 memang harus disegerakan dengan peningkatan manfaat seperti yang disampaikan dalam tiga paket kebijakan tersebut," kata Timboel.
Meski begitu, Timboel melihat ada yang masih perlu didorong dari paket kebijakan tersebut. Dia berharap ke depannya insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah dalam paket kebijakan ini diperluas untuk pekerja di sektor non padat karya.
"Tentunya hal ini akan membantu daya beli pekerja dan keluarganya. Dan kebijakan PPh21 ini pun diharapkan bisa juga menyasar penghapusan pajak progresif untuk pekerja yang mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap," pungkasnya.