Bisnis.com, TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membayar klaim senilai Rp68 miliar untuk kasus Hemofilia.
Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengatakan nilai klaim itu direalisasikan bagi 19.072 kasus Hemofilia hingga Sepetember 2015 di seluruh Indonesia.
Pembayaran klaim itu, ungkapnya, juga menegaskan kehadiran pemerintah melalui layanan BPJS Kesehatan bagi maysarakat yang menderita sakit yang tergolong catastrophic, seperti Hemofilia.
“Manfaat pelayanan BPJS Kesehatan sendiri memang melingkupi penyakit Hemofilia, sebab biaya pengobatannya sangatlah besar dan berlangsung seumur hidup,” ujar Ikhsan di sela-sela acara Hemofilia Care, Rabu (14/10/2015).
Rini Purnamasari, dokter Divisi Hematologi Onkologi anak RSU Tangerang, menjelaskan Hemofilia merupakan penyakit kelainan darah. Darah tidak dapat membeku dengan sendirinya secara normal karena tubuh tidak dapat membuat faktor VIII.
“Faktor VIII sangat diperlukan untuk membantu proses pembekuan darah. Luka kecil saja dapat berakibat fatal karena darahnya tidak dapat berhenti mengucur.”
Kendalanya, sambung Rini, harga obat bagi Hemofilia, yaitu faktor pembeku VIII, mencapai Rp2,5 juta per botol. Bahkan, faktor pembeku IX dibanderol harga Rp4,3 juta per botol.
“Apalagi obat itu harus diberikan seminggu sekali dan bisa lebih jika sedang ada pendaraahan,” ujarnya.
Karena itu, Rini mengatakan para penderita Hemofilia saat ini mesti memanfaatkan fasilitas perlindungan pemerintah, melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.