Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLUASAN ATURAN LKD: BI Tetap Diluncurkan Tahun Ini

Bank Indonesia menyebutkan perluasan aturan layanan keuangan digital bakal tetap diluncurkan pada tahun ini, agar sejalan dengan target bank sentral menggenjot transaksi non-tunai.nn
Internet Banking. /informasikomputer.com
Internet Banking. /informasikomputer.com

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyebutkan perluasan aturan layanan keuangan digital bakal tetap diluncurkan pada tahun ini, agar sejalan dengan target bank sentral menggenjot transaksi non-tunai.

Direktur Kepala Task Force Elektronifikasi Payment dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo mengungkapkan pihaknya membidik nilai transaksi elektronik di Tanah Air bakal mencapai 4 kali pendapatan domestik bruto (GDP).

Untuk mencapai akselerasi tersebut, Pungky menyebutkan bank sentral bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri tengah gencar membentuk ekosistem gerakan nasional non tunai (GNNT) dan edukasi untuk menunjang ekosistem tersebut.

Adapun, Pungky melanjutkan langkah lain untuk menggenjot transaksi non-tunai yakni pengembangan beberapa aturan. Salah satu yang kini tengah digodok yakni perluasan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014, bank sentral menetapkan hanya bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV yang diizinkan menggandeng agen individdu sebagai unit perantara layanan keuangan. Sementara, bank dengan modal di bawah Rp30 triliun hanya diizinkan menggandeng agen yang memiliki badan hukum.

Pungky mengakui, jika ada kemudahan bagi bank dengan modal inti di bawah Rp30 triliun untuk menggandeng agen individu bakal kian mengakselerasi transaksi non-tunai. Kendati demikian, dia enggan merinci klausul yang bakal diperluas dari peninjauan aturan LKD tersebut.

Insya Allah tahun ini [perluasan aturan LKD],” ujar Pungky kepada Bisnis.com, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menuturkan dalam perluasan aturan tersebut, bakal mengutamakan perlindungan konsumen. “Kami lihat utamanya perlindungan konsumen, apakah sistemnya aman atau tidak, kerja sama dengan siapa, dan kami atur juga model bisnisnya seperti apa,” jelas Ronald.

Dalam perluasan aturan LKD, Ronald menyebutkan pengaturan secara rinci tersebut diperlukan mengingat program ini bakal secara langsung menyasar masyarakat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper