Bisnis.com, JAKARTA--Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengajukan kredit pemilikan rumah dengan bunga berkisar 10,5% per tahun.
Adapun, program tersebur digelar atas kemitraan antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BTN Maryono menuturkan dengan kerja sama ini, peserta BPJS bisa memperoleh fasilitas menyangkut kredit konstruksi (KK), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka (PUM).
Skema kerjasama BTN dengan BPJS TK kali ini, lanjut Maryono, yakni melalui pembukaan dan penempatan rekening perumahan pekerja kerjasama bank program jaminan hari tua. Dana tersebut, kata dia, ditempatkan dalam bentuk deposito yang bersumber dari dana jaminan hari tua yang dibuka atas nama BPJS TK di BTN.
Penempatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Pola penyaluran dana ini adalah eksekusi yang dilakukan oleh BTN dalam bentuk KK, KPR dan PUM.
Maryono menuturkan pelaksanaan dan segala risiko pembiayaan PPKB ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BTN.
Menurut Maryono, kerjasama BTN dengan BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak tahun 2006 dengan Program Perumahan Bagi Peserta Jamsostek melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat Jamsostek (KPRSHJ), Kredit Pemilikan Rumah Jamsostek (KPRJ), Kredit Kontruksi Jamsostek (KKJ).
Tahun 2008 kerjasama tersebut berubah menjadi Pinjaman Uang Muka (PUMP-KB) Jamsostek. Sampai dengan Juni 2015 telah terealisasi dari kerjasama program ini rumah sebanyak 29.945 unit dengan jumlah penyaluran lebih dari Rp.560 Miliar.
Per Juni 2015, BTN disebutkan Maryono masih menguasai market share pembiayaan perumahan mencapai 29,4%. Sementara, sampai dengan triwulan III 2015 kredit dan pembiayaan BTN tumbuh 19,04% dari Rp110,54 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp131,58 triliun pada 30 September 2015. BTN memproyeksikan kredit yang diberikan perseroan akan terus tumbuh sampai dengan akhir tahun 2015.
"Kami mempunyai target sampai dengan akhir tahun pertumbuhan kredit berada pada kisaran 18%-19%," tambah Maryono.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan kemudahan pembiayaan tersebut bisa dinikmati para peserta BPJS TK. Suku bunga yang bakal ditetapkan untuk KPR dan PUM yakni sebesar BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan BTN.
"Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan yang diperlukan," jelas Elvyn di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Adapun, persyaratan lainnya yakni rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta. Kemudian, apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.
Jangka waktu maksimal KPR ini yakni 20 tahun. Sementara, jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada ketetapan BTN yakni maksimal 15 tahun.