Bisnis.com, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri (BRK) sebagai salah satu pelaku unit usaha syariah meminta pemerintah meningkatkan dukungannya dalam mendorong peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Riau Kepri Afrial Abdullah mengatakan terjadi perbedaan utama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam mendorong peran ekonomi syariah.
“Memang di Indonesia ini khususnya sektor perbankan syariah itu tertata dengan rapi ada dewan syariah tetapi perannya tidak sebesar di negara tetangga Malaysia, di sana pemerintah ikut mendorong perbankan syariah,” katanya dalam diskusi ekonomi syariah di Pekanbaru, Senin (9/11/2015).
Kondisi di dalam negeri bahkan di daerah kata dia sangat miris. Di tengah permintaan peningkatan peran ekonomi syariah dalam bentuk penyaluran pembiayaan, pelaku justru kekurangan ‘darah’ atau modal untuk menjalankan programnya.
Pelaku unit usaha syariah sangat kesulitan likuiditas akibat minimnya bantuan dari induk bank konvensional maupun dukungan pemerintah apakah itu penyertaan anggaran negara ataupun anggaran daerah.
Seharusnya pemerintah memainkan peranan penting dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya unit usaha syariah di semua sektor jasa keuangan.
“Misalnya pemerintah bisa menanamkan dana ke unit syariah, jangan seperti yang terjadi saat ini sebagian besar di konvensional dan syariah tidak dilirik. Bagaimana syariah ini mau berkembang,” katanya.
Dia juga meminta induk bank konvensional untuk membenahi unit usaha syariahnya sebelum melepas atau spin off pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, dengan pembenahan itu akan membuat unit usaha syariah mampu bersaing di tengah kompetisi pasar keuangan yang semakin ketat.
“Beberapa yang perlu dibenahi itu di antaranya dukungan insfrastruktur informasi dan teknologi (IT), modal, hingga pembekalan pada sumber daya manusianya. Karena memang sebagian besar SDM syariah ini pindahan dari konvensional dan harus belajar dari awal [bidang syariah],” katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Joni Eri mengatakan pihaknya telah berupaya mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor atau unit usaha syariah jasa keuangan dengan memberikan kemudahan aturan atau deregulasi.
“Contohnya pada izin bank syariah dulunya bank wajib menbuat kantor kas baru dan itu memberatkan, sekarang ini sudah dimudahkan dan cukup unit usaha syariah itu membuka pelayanan di kantor bank konvensional,” katanya.
Pemerintah melalui OJK kata Joni saat ini memang tengah mengupayakan beragam langkah agar sektor atau unit usaha syariah pada jasa keuangan dapat terus tumbuh dan berkembang dengan cara melakukan beragam langkah terobosan dan program kerja.
Menurut data OJK, sektor usaha syariah memang belum terlalu dominan dalam kegiatan ekonomi domestik. Tercatat market share bank syariah terhadap bank konvensional di Tanah Air hanya sebesar 4,9%.
Sementara itu, literasi keuangan syariah dalam negeri juga masih sangat lemah, terlihat dari minimnya investor pasar saham syariah di Indonesia yaitu hanya sebanyak 0,2% dari total jumlah penduduk di Tanah Air.