Bisnis.com, JAKARTA -Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan melalui mengatakan hal tersebut akan terwujud implementasi tiga sistem BI yang telah diperbarui, yaitu Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Generasi II pada tanggal 16 November 2015.
Implementasi tiga sistem pembayaran sistem pembayaran generasi kedua ini bertujuan untuk meningkatkankualitas teknologi dan jaringan komunikasi serta meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah.
"Bank diwajibkan untuk memproses dana transfer nasabah paling lama 1 jam setelah bank penerima memperoleh dana di Sistem BI-RTGS," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/11/2015).
Sistem tersebut merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta, terutama bank.
"Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi," katanya.
Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)sarana transaksi Bank Indonesia terkait operasi moneter, transaksi pemerintah dalam pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), transaksi pasar uang antar bank baik oleh perbankan konvensional atau Pasar Uang Antar Bank (PUAB) maupun syariah atau Pasar Uang Antar Syariah (PUAS).
Dia menambahkan implementasi Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP Generasi II tersebut didasarkan pada lima pertimbangan penting yakni peningkatan efisiensi dan kemampuan mitigasi risiko sistem sesuai international best practices, kemampuan untuk terhubung atau interoperabilitas dengan infrastruktur lain di pasar/sistem keuangan baik domestik maupun cross-border.
Selain itu, juga mengakomodasi dinamika di pasar/sistem keuangan global maupun domestic termasuk perubahan kebijakan baik dari BI maupun Pemerintah.
"Ini juga mengakomodasi perkembangan volume transaksi yang semakin meningkat, dan pembaharuan teknologi sistem BI-RTGS dan BI-SSSS Generasi I yang telah berjalan lebih dari 10 tahun," ucap Tirta.
Bagi perbankan, lanjutnya, implementasi sistem Generasi II ini akan memberikan kesempatan dalam melakukan manajemen prioritas transaksi dan likuiditasnya secara lebih baik.
Selain itu, kebutuhan transaksi pasar uang juga dapat diakomodasi dengan baik karena informasi mengenai transaksi pasar uang dapat diperoleh dengan lebih baik.
"Sementara peningkatan perlindungan nasabah dilakukan dengan pengaturan waktu transfer serta batas atas biaya transaksi BI-RTGS, yakni senilai Rp35.000.
Tirta menambahkan untuk mendukung implementasi sistem Generasi II tersebut serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, Bank Sentral akan menerbitkan ketentuan-ketentuan terkait dan menerapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI RTGS dan SKNBI sbb.
"Kami berharap dengan sistem Generasi II ini kebutuhan perkembangan pasar keuangan Indonesia dapat terpenuhi, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kegiatan sistem pembayaran nasional berlangsung aman dan lancar," tuturnya.