Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA Siap Migrasi Kartu Debit Berteknologi Chip

PT Bank Central Asia Tbk. menyatakan siap melakukan migrasi ke kartu debit berteknologi chip sebagaimana yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kantor Pusat BCA/Bisnis
Kantor Pusat BCA/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bank Central Asia Tbk. menyatakan siap melakukan migrasi ke kartu debit berteknologi chip sebagaimana yang diatur oleh Bank Indonesia.

Senior General Manager BCA Santoso mengatakan perseroan sudah menyiapkan platform pembayaran sesuai dengan National Standars Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS), baik mesin ATM maupun EDC, sejak awal tahun ini.

“Jadi tinggal gongnya saja dari BI. BI gong langsung kita ganti kartunya, bisa digunakan,” ujarnya, Kamis (19/11/2015).

Meski demikian, kata Santoso, perseroan memahami sejumlah bank lainnya yang memang belum siap menerapkan hal ini. Pasalnya, pengubahan infrastruktur perbankan yang terkait dengan NSICCS memang perlu memperhatikan kepentingan nasabah.

Santoso mengatakan saat ini perseroan memiliki 14 juta kartu debit. Adapun dana yang dibutuhkan untuk kartu debit dengan teknologi chip adalah US$2 untuk setiap chip.

Dengan demikian, perseroan perlu menyiapkan dana hingga US$48 juta untuk pengubahan kartu debit ini berteknologi chip tersebut.

“Anggaran siap, tidak sedikit, jadi kita bertahap. Starting dengan yang bertransaksi nilainya besar. kartu-kartu atas, yang punya limit yang besar, yang platinum yang kita ganti terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia akan meninjau kembali ketentuan terkait implementasi teknologi chip pada kartu ATM dan debet yang diterbitkan di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menilai proses implementasi teknologi chip pada kartu ATM dan debet lebih kompleks. Pasalnya, penerapan teknologi chip tersebut dipandang perlu dilakukan pada unsur lain yang berkaitan dengan kartu, seperti mesin ATM dan electronic data capture (EDC). Akibatnya, lanjut Ronald, pemenuhan aturan ini membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Adapun, dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/23/DASP sebagai perubahan atas SE BI Nomor 13/22/DASP menyebutkan pihak yang memeroleh izin dan Bank Indonesia sebagai penyelenggara kartu ATM dan debet, wajib mengimplementasikan teknologi chip dan penggunaan personal identification number (PIN) paling kurang enam digit, paling lambat pada 31 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper