Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan perubahan biaya administrasi kartu debit dan limit setor tunai.
Dalam pengumuman yang disampaikan di website resminya, Bank Mandiri menyatakan perubahan tersebut kan mulai berlaku pada 22 Agustus 2025.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2025 berlaku perubahan limit setor tunai pada CRM dan biaya administrasi kartu Mandiri Debit," tulis Bank Mandiri.
Untuk limit setor tunai di mesin CRM, Bank Mandiri meningkatkan batasan untuk 10 jenis kartu debit, baik berlogo Visa maupun GPN. Berikut informasi selengkapnya:
Jenis Kartu | Limit Sebelum | Limit Sesudah |
Visa Silver | Rp50 juta | Rp200 juta |
Visa Gold | Rp50 juta | Rp200 juta |
Visa Gold Bisnis | Rp100 juta | Rp250 juta |
Visa Platinum | Rp100 juta | Rp300 juta |
Visa Platinum Bisnis | Rp100 juta | Rp300 juta |
Visa Prioritas & Private | Rp100 juta | Rp300 juta |
GPN Silver | Rp50 juta | Rp200 juta |
GPN Gold | Rp50 juta | Rp200 juta |
GPN Platinum | Rp50 juta | Rp300 juta |
GPN TabunganKu | Rp5 juta | Rp15 juta |
Sementara, untuk biaya administrasi hanya berubah untuk jenis kartu debit Visa Gold dan Visa Gold Bisnis. Sebelumnya, kedua kartu tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.500. Adapun, untuk tarif baru berlaku Rp6.000 untuk Visa Gold dan Rp6.500 untuk Visa Gold Bisnis.
"Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas, mohon dapat menghubungi Customer Service kami atau mandiri call 14000," tulis Bank Mandiri.
Baca Juga
Cara Mendapatkan Kartu Mandiri Debit
Untuk memiliki kartu debit Bank Mandiri, nasabah wajib memiliki tabungan, tabungan bisnis, atau tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau Mandiri giro pada bank.
Pembukaan rekening dan permintaan kartu Mandiri Debit dapat dilakukan melalui cabang Mandiri, sarana online atau sarana lainnya yang ditentukan oleh bank.
Jenis nasabah yang dapat memiliki kartu Mandiri Debit, yaitu:
- Perorangan yang mempunyai rekening mandiri tabungan, mandiri tabungan bisnis, tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau mandiri giro pada bank
- Badan melalui pengurus atau kuasa yang ditunjuk oleh pemegang kewenangan menurut Anggaran Dasar badan/Dokumen Hukum yang serupa