Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Jasa Indonesia Siap Tambah Ahli Aktuaria

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam upaya peningkatan jumlah tenaga ahli aktuaria bagi industri asuransi umum.
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam upaya peningkatan jumlah tenaga ahli aktuaria bagi industri asuransi umum.

Deputy Director PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Nastiti Evia Lutfi menjelaskan pihaknya saat ini sudah memiliki sumber daya yang cukup di bidang aktuaria untuk mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya telah memiliki dua aktuaris associate, satu berkategori fellow, dan tujuh Certifyed Non-Life Analyst (CNLA).

“Mungkin akan bisa ditambah tahun ini, fellow bisa tiga, CNLA bisa 14,” ujarnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Nastiti mengatakan asuransi pelat merah itu juga bakal mendorong peningkatan pasokan tenaga ahli aktuaris bagi industri.
Jasindo, jelasnya, dalam beberapa tahun terakhir telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia untuk mencari tenaga aktuaris.

Di samping itu, BUMN ini memiliki anak usaha, yakni Jasindo Insurance Institute yang akan berfokus pada pengembangan pendidikan untuk industri.

“Jadi, kami akan terlibat untuk membantu industri dalam hal penyediaan tenaga ahli.”

Saat ini, industri asuransi umum hanya dilayani 19 aktuaris, yaitu 7 fellow dan 12 associate. Padahal, anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berjumlah 85 perusahaan.

Lantaran minimnya tenaga ahli itu, OJK memberikan relaksasi pada kewajiban penggunaan aktuaris bagi pelaku industri asuransi umum.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi menjelaskan otoritas memberikan kelonggaran waktu kepada pelaku industri asuransi

kerugian hingga 2017 agar dapat memiliki tenaga ahli di bidang aktuaria. Relaksasi itu diberikan lantaran minimnya suplai aktuaris di Indonesia.
Dengan keterbatasan itu, Edy menjelaskan otoritas juga memberikan kemudahan bagi pelaku asuransi umum sehingga pada rentang waktu itu hanya diwajibkan memiliki aktuaris dengan sertifikasi CNLA.

Berdasarkan kategorinya, CNLA berada di bawah sertifikasi aktuaris fellow dan associate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper