Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beragam kebijakan guna menyiapkan perbankan memasuki era digital banking.
Farida Peranginangin, Direktur Grup Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengatakan bicara mengenai perbankan berbasis digital berarti berbicara mengenai tren dan bagaimana cara menghadapinya.
"Ada banyak peraturan yang menjadi dasar BI dalam membuat kebijakan," ujarnya dalam diskusi di Jakarta pada Kamis (18/2/2016).
Undang-undang Bank Indonesia menjadi dasar BI sebagai bank sentral dalam membuat kebijakan. Selain itu, juga ada UU Perbankan yang mengikat seluruh bank di Indonesia, baik itu bank umum maupun BPR, bank konvensional maupun syariah maupun kantor cabang bank asing yang ada di Indonesia.
Selain itu dalam tingkat yang lebih teknis, Undang-undang tentang transfer dana serta UU ITE sudah juga diterbitkan. Nasabah sebagai konsumen perbankan bahkan juga sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan konsumen.
Direktur Grup Pengawas Spesial III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jasmi mengatakan OJK pun tengah menyiapkan manajemen risiko terkait dengan pengembangan perbankan menuju era digital.
"Perbankan harus ikut berubah atau nanti dimuseumkan. OJK sekarang menyiapkan manajemen risiko seperti apa yang harus disiapkan saat memasuki digitalisasi perbankan," ujar Jasmi.