Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menetapkan batas atas (caping) suku bunga deposito untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menetapkan caping bunga deposito bagi bank BUKU I dan II.
Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan suku bunga deposito bank-bank bermodal inti di bawah Rp5 triliun ini bakal mengikuti pergerakan bunga dana bank-bank besar.
“Pengalaman 2014, kami tidak berlakukan untuk BUKU I dan II, nanti pasti mereka ikut. Kami arahkan yang market leader-nya saja,” ujarnya, Senin (7/3/2016).
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan supervisi terkait penetapan batas atas bunga deposito yang berlaku per Maret 2016.
Untuk bank bermodal inti Rp5 triliun—Rp30 triliun (BUKU III), batas atas (caping) bunga deposito ditetapkan sebesar 100 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas BI Rate.
Sementara itu, melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 poin di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 poin di atas BI rate.
Adapun, berdasarkan statistik perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan OJK per Desember 2015, rata-rata suku bunga simpanan berjangka bank BUKU I, yaitu 8,69% untuk jangka waktu 1 bulan, 9,22% untuk 3 bulan, 9,4% untuk 6 bulan, dan 9,45% untuk 12 bulan ke atas.
Sementara itu, rata-rata suku bunga simpanan berjangka bank BUKU II per Desember 2015, yaitu 8,32% untuk jangka waktu 1 bulan, 8,91% untuk 3 bulan, 9,05% untuk 6 bulan, dan 8,88% untuk 12 bulan ke atas.