Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penilaian OJK Terhadap Industri Keuangan Terkait Perlindungan Konsumen,

Perlindungan Konsumen, Ini Penilaian OJK Terhadap Industri Keuangan
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dinilai telah menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan program perlindungan konsumen.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2015 dari tingkat partisipasi 2.787 PUJK yang wajib menyampaikan laporan penilaian secara mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen, tercatat 1.914 PUJK atau 69% telah menyampaikan laporannya.

“Ini catatan yang baik karena kewajiban penilaian sendiri mengenai pelaksaan program perlindungan konsumen belum menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi tingkat awarness dan partisipasi cukup baik,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono, Selasa (22/3/2016).

Kusumaningtuti menyampaikan hal itu saat pemberian penghargaan OJK kepada 35 PUJK yang telah berpartisipasi melakukan penilaian self-assesment penerapan prinsip perlindungan konsumen, di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, OJK memberikan penghargaan kepada lima PUJK dari tujuh sub sektor, yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Self-assesment merupakan supervisory actions dalam pelaksanaan pengawasan market conduct yang saat ini tengah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap oleh OJK. Pengawasan market conduct merupakan pengawasan yang berbasiskan interaksi (perilaku) antara PUJK dan Konsumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  pengawasan prudential yang selama ini telah dilakukan oleh OJK.

Aspek pengawasan market conduct terdiri atas penilaian prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu meliputi (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data, (5) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Metodologi yang telah dilakukan antara lain adalah market intelijen, mystery shopping, customer testimony, survei dan pada tahun 2015 dimulai penilaian self-assesment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper