Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menganggap rencana pengaturan suku bunga spesial atau special rate pada perbankan merupakan suatu kesepakatan dalam industri perbankan dengan stakeholders.
Wakil Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan dengan adanya aturan special rate tersebut bertujuan untuk menurunkan suku bunga dan tidak bisa dikatakan menyepakati aktivitas kartel pada industri perbankan.
"Itu bagian yang harus kita sepakati, bukan kartel. Tetapi dalam rangka kesepakatan yang baik untuk menekan suku bunga," ujar Sunarso saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Selain itu, Sunarso menambahkan, jika regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur tentang kebijakan special rate tersebut maka akan berpengaruh baik bagi persaingan industri antar bank. Bank akan bisa bersaing dengan sehat dan tetap hidup.
"Kalau memang regulator mau atur, silakan. Kita malah senang, enggak masalah, kita respons baik. Kita kan ingin hidup bersama bank lain, dengan BUKU 4, BUKU 3, dan juga BUKU 2 dan 1. Tapi hidup seperti apa kan kalau bersaing jelas," paparnya.
Sunarso melanjutkan, pengaturan tersebut juga membantu klasifikasi antar bank BUKU 1 dengan bank BUKU 4 dikarenakan area bisnis yang dijalankan oleh masing-masing kategori bank berbeda-beda.
"Mungkin yang satu adalah mungkin di F1, yang satu di F2, sehingga memang lintasannya memang beda. Jadi kalau regulator mau atur kita minimal kecepatan sekian, yang ini sekian, silahkan. Karena kita relatively main di lintasan yang beda," tambah Sunarso.