Bisnis.com, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) I Aceh-Sumut mencatatkan tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp35,34 miliar hingga Februari 2016.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed mengungkapkan jumlah tungakan hingga Februari 2016 senilai Rp35,34 miliar. Adapun tunggakan terbesar berada di Sumatra Utara senilai Rp33,55 miliar dan sisanya senilai Rp1,79 miliar tercatat menjadi tunggakan peserta mandiri di Aceh.
"Jumlah yang menunggak mencapai 13,27 juta peserta untuk Sumut dan Aceh. Peserta paling banyak nunggak di golongan kelas III," katanya baru-baru ini di Medan.
Ismed mengungkapkan jumlah peserta mandiri yang menunggak di Aceh dan Sumut masing-masing mencapai 5,12 juta peserta dan 8,15 juta peserta. Dia mengharapkan kepada peserta baik pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan badan usaha diminta tepat waktu membayar iuran bulanan.
Dia juga menyinggung peraturan presiden yang baru-baru ini diperbaharui. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur akan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ismed menuturkan bila peserta mencatatkan keterlambatan iuran maka kartu yang dimiliki akan langsung dinonaktifkan sementara dan hal ini mulai berlaku pada 1 April 2016. Menurutnya, selain tak mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan maka peserta yang menunggak iuran akn dikenakan denda bila mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif.
Namun, denda berdasarkan inpres itu tak berlaku bila dalam waktu 45 hari bila peserta tidak menggunakan fasilitas pelayanan rawat inap. Ismed menambahkan denda juga tidak kenakan bagi peserta yang menjalani rawat jalan.