Bisnis.com, PADANG - Beredar surat rekomendasi Ketua DPD Irman Gusman kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mempertahankan salah satu direksi PT Semen Padang, anak usaha PT Semen Indonesia Tbk.
Menanggapi itu, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Amsari menilai sebagai pejabat publik, Irman telah melanggar etik.
“Kalau benar (surat Ketua DPD kepada Menteri BUMN), maka telah terjadi pelanggaran etik,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/4/2016).
Sebelumnya, beredar surat rekomendasi Ketua DPD Irman Gusman yang ditujukan kepada Rini Soemarno untuk mempertahankan salah seorang direksi PT Semen Padang, jelang RUPST perseroan pada Rabu, 27 April mendatang.
Surat tersebut bernomor HM.310/141A/DPD/II/2016 dengan perihal rekomendasi, ditujukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Ketua DPD Irman Gusman soal surat rekomendasi tersebut.