Bisnis.com, DENPASAR - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali menyatakan bahwa nasabah bank atau konsumen layanan jasa perbankan harus mendapatkan hak atas kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan jasa perbankan.
Putu Armaya, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, mengatakan jika dana nasabah raib, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bertransaksi di ATM dan perlu ditanyakan tentang sistem keamanan bank serta pengawasannya.
“Pihak perbankan jangan cuci tangan karena itu adalah kriminal yang terjadi diluar kantor bank dan bukan tanggung jawab perbankan. Dalam UU Perlindungan Konsumen, pihak perbankan tidak bisa lari dari tanggung jawab karena konsumen bisa menggugat pihak bank yang melanggar pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999. Sanksi pidana dan perdata bisa menjerat bank tersebut,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (25/4/2016).
Dia menambahkan bagi konsumen yang mempunyai masalah mengenai layanan perbankan di Bali agar mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Denpasar, di Kabupaten Badung, serta BPSK Karangasem.
“Lembaga ini merupakan peradilan konsumen yang berada diluar peradilan umum. Meskipun ada UU OJK yang mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan, jangan lupa UU no. 8 tahun 1999 yang juga mengatur pelayanan yang lebih luas lagi yaitu barang dan atau jasa, dalam artian setiap konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasa tunduk dengan undang-undang tersebut,” paparnya.
Menurutnya, konsumen jangan ragu untuk menggugat pelayanan perbankan yang buruk kepada konsumen, termasuk bertransaksi di ATM dan semestinya pihak perbankan pun mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan pengawasan secara rutin dan ketat di setiap ATM.
“Jika kedepan pihak perbankan di Bali tidak mampu memberikan perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, ini dapat merusak nama Bali sebagai daerah pariwisata. Bisa saja para turis akan takut bertransaksi melalui perbankan di Bali. Pihak perbankan di Bali juga harus terus melakukan sosialisasi tentang keamanan bertransaksi sebagai bentuk edukasi konsumen, dan pengawasan ketat di setiap ATM harus dilakukan secara rutin agar nasabah tidak menjadi korban,” ujarnya.
Zulmi, Kepala Kantor OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan pihaknya telah mengimbau seluruh perbankan di Bali sebagai penyedia layanan harus membuat pelanggan atau nasabah merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasanya.
“Untuk itu, bank-bank penyedia ATM juga harus mengoptimalkan pengamanan terhadap ATM yang dimilikinya supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya saat dihubungi melalui telepon.
Dia menambahkan nasabah pengguna pun harus berhati-hati apabila sering menggunakan ATM. Mereka juga harus meluangkan waktu untuk melihat kondisi apakah ada tanda-tanda yang mengindikasikan tidak aman, dan jika menemukan hal tersebut segera melaporkannya ke petugas keamanan terdekat dan atau ke pihak bank pemilik ATM.