Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag dan BI Perkuat Pengembangan Ekonomi Pesantren

Kementerian Agama dan Bank Indonesia memperkuat kesepahaman dalam pengembangan ekonomi pesantren dan penggunaan layanan keuangan digital (LKD) usai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial.
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Bank Indonesia memperkuat kesepahaman dalam pengembangan ekonomi pesantren dan penggunaan layanan keuangan digital (LKD) usai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial.

Menteri agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan kerja sama ini merupakan perluasan dari Deklarasi Surabaya yang akan berakhir pada pengujung 2016. Deklarasi Surabaya merupakan nota kesepahaman sebelumnya antara Kemenag dan Bank Indonesia tentang Pengembangan Kemandirian Ekonomi Lembaga Pondok Pesantren dan Peningkatan Layanan Non Tunai untuk Transaksi Keuangan di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandangani pada 5 November 2014.

“Penggunaan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada beberapa pondok pesantren telah memberikan ruang transaksi yang semakin mudah, dekat, dan tidak berbelit-belit,” katanya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (26/5/2016).

Menurut Lukman, LKD merupakan solusi keuangan non tunai yang praktis terutama pada koperasi-koperasi yang ada di dalam pondok pesantren. 

Ke depan, Menag berharap pondok pesantren sebagai pusat kajian keilmuan fiqih muamalah dan ekonomi syariah mendapatkan ruang aplikatif yang lebih luas sehingga  dapat menyelesaikan problem-problem transaksi ekonomi yang berkembang saat ini.

Selain itu, pesantren diharapakan dapat menjadi model pengembangan keuangan syariah di tingkat mikro. 

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Lukman optimistis bahwa tata kelola Kementerian Agama berbasis APBN terutama pada akun bantuan sosial dapat meningkat akuntabilitasnya, karena penyalurannya menggunakan transaksi secara non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper