Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: NPL Terjaga, Banyak Bank Bisa Terapkan Relaksasi LTV

Kebijakan relaksasi besaran uang muka pembelian properti komersil alias loan to value diyakini Bank Indonesia mampu dilaksanakan sebagian besar bank.
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan relaksasi besaran uang muka pembelian properti komersil alias loan to value diyakini Bank Indonesia mampu dilaksanakan sebagian besar bank.

 

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Dwityapoetra Soeyasa Besar mengatakan banyak bank yang mampu turut serta melaksanakana kebijakan tersebut. Pasalnya, mayoritas rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) mereka ada di bawah 5%.

 

“Banyak yang bisa jalankan LTV, karena NPL mereka rerata masih stabil di bawah 5%. Sekarang banyak yang NPL gross-nya 2,9%, jadi net­-nya masih sekitar 1,7%. Ini masih oke,” tuturnya kepada Bisnis di sela diskusi Indonesia International Banking Convention 2016, di Jakarta, Rabu (27/7/2016).

 

Kredit pemilikan rumah (KPR) bisa disalurkan oleh bank yang mampu menjaga NPL di bawah 5%. Dengan kata lain, mayoritas perbankan yang eksis memiliki kapabilitas di bidang ini mengingat rerata dari mereka memiliki NPL kurang dari 5%.

 

Bank Indonesia menaikkan loan to value (LTV) menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Keputusan ini mengindikasikan nasabah bisa mengajukan KPR dengan uang muka 15%, sebelumnya 20%. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai Agustus 2016.

 

Kini BI juga mengizinkan bank memberikan kredit inden untuk fasilitas kredit kedua asalkan pencairannya dilakukan berthap sesuai pembangunan unit. Sebelumnya sejak September 2013, bank sentral hanya mengizinkan kredit inden untuk fasilitas kredit pertama, kredit kedua dilarang.

 

“Kalau dari kapabilitas, sebagian bank bisa salurkan KPR sesuai aturan relaksasi LTV. Masalahnya sekarang tinggal soal demand-nya. Permintaan KPR itulah yang masih relatif lambat,” ucap Dwityapoetra.

 

Sejak pertengahan 2012, bank sentral menetapkan kebijakan LTV dari 20% jadi 30%. Pada September 2013 melalui Surat Edaran No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, BI memberlakukan pengetatan terhadap pengajuan KPR.

 

Peraturan tersebut mewajibkan pembayaran uang muka KPR pertama sebesar 30%, KPR kedua 40%, dan KPR ketiga dan seterusnya 50%. Selain itu, bank sentral juga membatasi penjualan rumah dengan sistem inden atau sistem pesan.

 

Pada pertengahan tahun lalu, Bank Indonesia menurunkan besaran uang muka 10% untuk tiap-tiap pembelian produk properti. Kini bank sentral hendak melakukan pelonggaran LTV lagi. Tujuannya tak lain untuk merangsang pertumbuhan kredit yang melempem akibat perlambatan ekonomi.

 

LTV dirilis Bank Indonesia bertujuan untuk mengerem aksi spekulan dalam membeli produk properti. BI juga menginginkan agar relaksasi LTV berlaku seimbang dengan kondisi rasio kredit bermasalah atau non-performing loan yang rendah dan rasio likuiditas perbankan yang terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper