Bisnis.com, Jakarta—Bank Indonesia melaporkan transaksi repo antarbank mencapai nilai tertinggi sebesar Rp3 triliun pada 16 Agustus 2016. Transaksi itu merupakan pencapaian yang terbaik jelang pemberlakuan suku bunga kebijakan baru 7-day Reverse Repo Rate pada 19 Agustus 2016.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan pencapaian nilai itu merupakan tertinggi sepanjang tahun ini berjalan. Dia terus mendorong seluruh bank di Indonesia menggunakan repo dalam transaksi pinjam meminjam atau lending borrowing di pasar uang.
“Edukasi [ke bank] diberikan dalam bentuk workshop mengenai cara bertransaksi, pengelolaan risiko, serta penatausahaan agunan dan penyelesaian transaksi,” katanya, di Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Tahun lalu, rata-rata transaksi repo per hari sekitar Rp 600 miliar. Sementara, awal tahun ini transaksi repo sempat menurun bahkan nihil karena adanya pelaksanaan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dia menyebutkan saat ini sebanyak 64 bank teah bergabung dalam skema perjanjian GMRA Indonesia. Nanang memperkirakan beberapa kantor cabang bank asing juga akan bergabung dalam skema tersebut bekerjasama dengan IFEMC (Indonesia Foreign Exchange Market Association).
GMRA adalah standar perjanjian transaksi Repo dan Reverse Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Assosiation (ICMA).
“Yang sudah masuk GMRA ada empat bank Persero, empat bank campuran, 29 bank simpanan nasional, dan 26 bank pembangunan daerah. Bank asing belum ada, nanti akan masuk dua bank asing pada Jumat (19/8),” ucapnya.
BI juga tengah melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh wilayah. Saat ini, 26 BPD telah menandatangani skema GMRA Indonesia dengan bank buku 4. Sebanyak 27 bank sudah aktif melakukan transaksi repo, namun hanya bank buku 4 yang teraktif.