Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan peserta program dana pensiun sukarela per April 2025. Peningkatan jumlah peserta ini diikuti dengan pertumbuhan nilai iuran program pensiun sukarela usai dalam kuartal I/2025 mengalami koreksi secara tahunan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) menjabarkan bahwa kepesertaan dana pensiun sukarela per April 2025 mencapai 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92% year on year (YoY).
"Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar 77% dari total peserta dana pensiun sukarela," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (17/6/2025).
Sejalan dengan pertumbuhan jumlah peserta, nilai iuran program pensiun sukarela per April 2025 juga tumbuh 6,65% YoY menjadi Rp11,70 triliun. Sebelumnya, per Maret 2025 lalu nilai iuran mengalami koreksi 0,12% YoY menjadi Rp8,78 triliun.
Sementara itu, aset dana pensiun sukarela per April 2025 juga melanjutkan pertumbuhan positif sebesar 4,45% YoY menjadi Rp388,28 triliun.
"OJK melihat bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58% dari total angkatan kerja," jelasnya.
Baca Juga
Untuk dapat mengoptimalkan peluang penetrasi tersebut, OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta dan peningkatan layanan pelanggan.
Dengan adanya kemudahan layanan tersebut, Ogi berharap hal ini dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
Sementara dari faktor kinerja investasi, hingga April 2025 return on investment (ROI dana pensiun sukarela tercatat sebesar 2,03% atau meningkat sebesar 0,60% YoY.
Ogi menjabarkan beberapa tantangan dana pensiun dalam pengelolaaan investasi antara lain adalah keselarasan antara aset dan liabilitas atau asset liability matching dalam memenuhi kewajiban, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik, sampai tantanan berupa perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dan kinerja investasi yang dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP).
"OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun," pungkasnya.