Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan masih menetapkan formula batas atas atau capping bunga deposito yang sama meski Bank Indonesia telah mengubah acuan suku bunga kebijakan menjadi 7 day reverse repo rate.
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan supervisi terkait capping bunga deposito pada Maret lalu. Bagi bank umum kegiatan usaha (BUKU) III ditetapkan batas atas bunga deposito sebesar BI Rate plus 100 bps, sedangkan BUKU IV sebesar BI Rate plus 75 bps.
Adapun saat ketetapan capping itu dibuat, BI Rate yang masih berlaku sebagai acuan bunga kebijakan setara dengan suku bunga operasi moneter 12 bulan. Sementara 7 day reverse repo rate yang mulai ditetapkan sebagai acuan per kemarin (19/8), setara dengan suku bunga operasi moneter dengan tenor 7 hari.
Dengan demikian, ketentuan capping saat ini masih menggunakan formula suku bunga operasi moneter 12 bulan yang sebesar 6,5%, yaitu menjadi 7,25% untuk BUKU IV dan 7,5% untuk BUKU III. Adapun saat ini, 7 day reverse repo rate tercatat sebesar 5,25%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya masih menetapkan kebijakan capping bunga deposito yang sama pascaperubahan acuan bunga kebijakan tersebut.
“Ya, belum berubah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, untuk sementara ini, formula capping bunga deposito masih sama karena pihaknya tidak menginginkan adanya perubahan yang terlalu mendasar dalam penetapan bunga deposito bank.
Pasalnya, dengan capping tersebut, kondisi suku bunga deposito di pasar sudah relatif tenang dan tidak lagi terjadi perang bunga antar bank. Dia pun tidak menginginkan adanya kebingungan di kalangan perbankan dalam menyesuaikan perubahan acuan bunga kebijakan tersebut.
“Ini kan suasananya sudah tenang. Jadi level itu masih tetap ingin kami pertahankan. Jadi sementara ini tetap kami masih gunakan benchmark yang rate 1 tahun itu,” kata Nelson.