Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJSTK: 85% Pengambil JHT adalah Usia Produktif

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyatakan mayoritas pencairan manfaat jaminan hari tua justru dilakukan oleh peserta yang masih dalam usia produktif dengan masa bekerja di bawah lima tahun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyatakan mayoritas pencairan manfaat jaminan hari tua justru dilakukan oleh peserta yang masih dalam usia produktif dengan masa bekerja di bawah lima tahun.

Total jumlah peserta program jaminan sosial yang melakukan pencairan dana JHT sepanjang Januari-Agustus 2016 mencapai hampir 1,6 juta orang dengan total dana Rp13 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 85% adalah pekerja usia produktif dari rentang usia 20 tahun - 35 tahun. Sisanya, yakni peserta yang mencairkan dana karena alasan lain seperti pensiun normal, kecelakaan atau meninggal dunia.

Ditinjau dari sektor industrinya, menurut Agus, pencairan JHT terjadi di hampir semua bidang industri, terutama consumer goods. Sementara dari lokasinya, hampir 75% dari 1,6 juta orang pekerja tersebut berasal dari kota Jakarta.

"Ini sangat disayangkan karena filosofi dasar JHT adalah memberikan jaminan pada saat pekerja nanti tidak mampu lagi bekerja. Bahkan kami juga menengarai ada upaya-upaya mereka sengaja menarik dananya, membuat suatu surat bahwa mereka sudah tidak bekerja, tetapi faktanya mereka bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Kendati menyebutkan ada terlihat indikasi berbuat curang demi mencairkan JHT, Agus mengaku sulit melakukan validasi apakah peserta yang mengajukan klaim memang sudah benar-benar tidak bekerja.

Dari hasil kajian tersebut, Agus mengatakan pihaknya pesimistis tujuan jangka panjang jaminan hari tua dapat terealisasi. Menurutnya, hal ini perlu segera dibenahi.

"Makanya kami sarankan agar dikembalikan kepada filosifi dasar JHT. Bila mengacu pada berbagai negara, dana JHT tidak ada diperkenankan diambil kecuali untuk pembiayaan pembelian rumah atau pendidikan anak."

Agus menuturkan pihaknya akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pihak terkait, salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan. Dia mendukung agar tata aturan pengambilan manfaat dana JHT dikembalikan pada aturan semula yang mensyaratkan minimal lima tahun kepesertaan.

EDUKASI

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif menambahkan pihaknya saat ini proaktif melakukan edukasi soal jaminan sosial yang berkelanjutan, tidak hanya kepada calon peserta tetapi juga kepada peserta.

Edukasi dilakukan lewat berbagai cara, seperti memanfaatkan media massa, lewat dialog, diskusi dan pertemuan dengan serikat-serikat pekerja.

"Pada beberapa bulan terakhir sudah ada hasil yang bagus terlihat dari angka klaim yang relatif turun dibandingkan dengan masa-masa awal saat PP 60 tahun 2015 keluar. Saat itu angka klaim sangat besar," tuturnya.

Puncak klaim tertinggi terjadi pada September 2015 lalu yakni mencapai 315.000 kasus dengan nilai Rp1,9 triliun. Adapun, sepanjang Januari - Agustus 2016 jumlah klaim JHT hanya berkisar rata-rata 200.000 kasus dengan nilai Rp1,5 triliun - Rp1,7 triliun per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper