Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pertimbangkan Insentif Bagi Dapen Syariah

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapannya mendorong sejumlah insentif agar penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat terealisasi dengan optimal.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapannya mendorong sejumlah insentif agar penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat terealisasi dengan optimal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengungkapkan pihaknya berharap pembentukan dana pensiun (dapen) berbasis syariah dapat direalisasikan.

Apalagi, jelasnya, otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

"POJK baru itu baik untuk mendorong hadirnya dapen syariah. Kami dukung pembentukannya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/10/2016).

Untuk itu, Dumoly menyatakan otoritas siap menjaring sejumlah masukan dari pengelola dapen. Menurut dia, usulan dari sejumlah pengelola agar dapen syariah diberi insentif pun bisa diwujudkan.

Salah satunya terkait dengan penyesuaian besaran atau skema iuran dari OJK yang dikenakan kepada dapen syariah. Dia mengungkapkan usulan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan OJK agar dapat diberikan penyesuaian.

"Demi dapen syariah, kami akan mendorong itu semua. Yang penting itu [dapen syariah] ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, POJK No. 33/POJK.05/2016 akhirnya ditetapkan OJK pada 22 September 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 26 September 2016.

Secara umum POJK No. 33/2016 itu menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dapen syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK.

Kedua, konversi dapen (konvensional) menjadi dapen syariah.

Cara pembentukan dapen syariah ketiga adalah pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Sementara itu, beleid itu menyatakan cara keempat pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper