Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pertimbangkan Insentif Bagi Dapen Syariah

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapannya mendorong sejumlah insentif agar penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat terealisasi dengan optimal.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapannya mendorong sejumlah insentif agar penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat terealisasi dengan optimal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengungkapkan pihaknya berharap pembentukan dana pensiun (dapen) berbasis syariah dapat direalisasikan.

Apalagi, jelasnya, otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

"POJK baru itu baik untuk mendorong hadirnya dapen syariah. Kami dukung pembentukannya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/10/2016).

Untuk itu, Dumoly menyatakan otoritas siap menjaring sejumlah masukan dari pengelola dapen. Menurut dia, usulan dari sejumlah pengelola agar dapen syariah diberi insentif pun bisa diwujudkan.

Salah satunya terkait dengan penyesuaian besaran atau skema iuran dari OJK yang dikenakan kepada dapen syariah. Dia mengungkapkan usulan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan OJK agar dapat diberikan penyesuaian.

"Demi dapen syariah, kami akan mendorong itu semua. Yang penting itu [dapen syariah] ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, POJK No. 33/POJK.05/2016 akhirnya ditetapkan OJK pada 22 September 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 26 September 2016.

Secara umum POJK No. 33/2016 itu menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dapen syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK.

Kedua, konversi dapen (konvensional) menjadi dapen syariah.

Cara pembentukan dapen syariah ketiga adalah pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Sementara itu, beleid itu menyatakan cara keempat pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper