Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem dana pensiun di Indonesia untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan manfaat pensiun bagi pekerja. Langkah tersebut mencakup berbagai inisiatif yang melibatkan pemberi kerja, pekerja, pengelola dana pensiun, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan investasi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa penguatan ekosistem dana pensiun menjadi prioritas OJK untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
“Saat ini kami terus mendorong penguatan ekosistem dana pensiun, di mana di dalamnya ada pihak pemberi kerja, pekerja, pengelola dana pensiun, dan investasi,” kata Iwan kepada Bisnis pada Rabu (18/12/2024).
Iwan menekankan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan dana pensiun yakni kecukupan dan disiplin pembayaran iuran (pemberi kerja dan pekerja), kewajaran pembentukan kewajiban, dan pengelolaan kekayaan berdasarkan karakteristik kewajiban dengan memperhatikan durasi, kualitas aset, dan aspek likuiditas untuk memastikan pembayaran manfaat pada saat jatuh tempo.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK terus mendorong pemberi kerja agar konsisten dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Kami terus mendorong pemberi kerja untuk memastikan disiplin pembayaran iuran porsi pemberi kerja, sehingga dapat diinvestasikan sesuai dengan durasi kewajiban yang ada,” tambah Iwan.
Iwan juga menyoroti pentingnya pengelola dana pensiun memiliki keahlian yang memadai, khususnya dalam aspek investasi. Hal ini bertujuan agar investasi dana pensiun menghasilkan nilai optimal dengan risiko yang terukur.
Selain itu, OJK mendorong pengelola untuk memikirkan kecukupan akumulasi dana yang dibutuhkan peserta saat memasuki usia pensiun.
“Kami juga mendorong pengelola untuk memikirkan kecukupan akumulasi dana yang dibutuhkan pada saat peserta pensiun, dengan mempertimbangkan investasi berdasarkan life-cycle funds,” kata Iwan.
Dalam hal skema dana pensiun, OJK mengarahkan pengelola untuk memastikan keberadaan investasi yang memadai, terutama untuk dana pensiun dengan skema manfaat pasti.
Hal tersebut supaya pengelola mempertimbangkan keberadaan investasi untuk mengakumulasikan dana pensiun sehingga mencukupi untuk membayar manfaat yang timbul pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Baca Juga : OJK jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS) 2025-2026 |
---|
Iwan menambahkan bahwa OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk anuitas yang dirancang khusus untuk kebutuhan dana pensiun.
“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk dapat membuat produk anuitas dana pensiun dengan durasi minimal 10 tahun untuk dapat menangkap potensi bisnis dari manfaat pensiun yang ada saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung hidup yang layak sebagai pensiun dengan pembayaran berkala,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkap industri dana pensiun diperkirakan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif pada tahun mendatang. Hingga Oktober 2024, aset dana pensiun tumbuh dengan tingkat dua digit sebesar 10,35% secara tahunan (year on year/YoY).
“Dengan mempertimbangkan pertumbuhan aset dana pensiun, OJK cukup optimis terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun 2025 mendatang,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Rabu (18/12/2024).
Ogi menambahkan bahwa perluasan cakupan kepesertaan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program pensiun wajib menjadi faktor utama dalam mendorong pertumbuhan dana pensiun.
Selain itu, dana pensiun juga berperan penting sebagai investor institusional yang mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Ogi melihat pertumbuhan dana pensiun di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, terus berupaya meningkatkan jumlah peserta melalui kampanye kesadaran dan kemudahan pendaftaran bagi pekerja formal maupun informal.
“Semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, kontribusi yang masuk ke dalam program pensiun juga meningkat. Perluasan kepesertaan ini sejalan dengan salah satu sasaran RPJMN Tahun 2025–2029, yang terkait dengan penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang dilakukan oleh program pensiun,” jelas Ogi.