Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Rilis Putusan Lengkap Perkara Pabrik Semen Indonesia (SMGR)

Setelah ditunggu sejumlah pihak, Mahkamah Agung akhir menerbitkan salinan putusan lengkap perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Setelah ditunggu sejumlah pihak, Mahkamah Agung akhir menerbitkan salinan putusan lengkap perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung hanya menerbitkan informasi ringkas mengenai putusan perkara tersebut melalui laman resminya. Berdasarkan salinan lengkap yang dikutip pada Sabtu (12/11/2016), salinan putusan itu terdiri dari 116 halaman.

Dalam halaman 115 disebutkan Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK dari para pemohon yakni 6 petani Rembang yang terdiri dari Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan batalnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Majelis hakim juga mewajibkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut surat keputusan tersebut. Pada saat ini, Gubernur Jawa Tengah dijabat oleh Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui, surat keputusan gubernur mengenai izin lingkungan itu adalah objek gugatan yang dipersolkan para penggugat. Dalam hal ini, tergugat adalah pejabat negara Gubernur Jawa Tengah dan Semen Indonesia, perusahaan semen yang dimiliki oleh negara.

Pada intinya, surat keputusan gubernur tersebut memberikan izin lingkungan kepada Semen Indonesia untuk melakukan kegiatan penambangan batu kapur, penambangan tanah liat, pembangunan pabrik dan utilitas, pembangunan jalan produksi dan pembangunan jalan tambang.

Kelima kegiatan tersebut berada di Pegunungan Kendeng Utara, khususnya Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih sehingga berpotensi dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan;

Para penggugat yang berasal dari Kecamatan Gunem dan Kecamatan Sale itu menggugat proyek itu karena penambangan yang akan dilakukan untuk menopang pabrik itu nantinya dikhawatirkan dapat mematikan sumber air yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Penambangan itu juga berpotensi menimbulkan debu yang dapat menganggu saluran pernafasan dan iritasi mata.

Sebelum dibawa ke MA, persoalan ini sudah dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam proses persidangan itu, petani Rembang kalah.

Di luar pengadilan, petani Rembang secara berkelanjutan melakukan aksi protes menentang pembangunan pabrik semen berkapasitas 3 juta ton itu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Sebelumnya, pihak Semen Indonesia dalam pengumuman terakhirnya di laman Bursa Efek Indonesia juga menyatakan masih menunggu salinan putusan MA tersebut.

“Semen Indonesia sebagai perusahaan publik akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper