Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Syariah Kembangkan Produk Wakaf

Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus mengembangkan program wakaf melalui Tabungan iB Mapan Wakaf. Dalam program ini, CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan tujuh lembaga wakaf guna memberi kemudahan bagi pewakaf dalam menentukan tujuan penggunaan wakaf melalui uangnya.
CIMB Niaga Syariah
CIMB Niaga Syariah

Bisnis.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus mengembangkan program wakaf melalui Tabungan iB Mapan Wakaf. Dalam program ini, CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan tujuh lembaga wakaf guna memberi kemudahan bagi pewakaf dalam menentukan tujuan penggunaan wakaf melalui uangnya.

Ketujuh lembaga wakaf tersebut, yaitu Yayasan Daarul Qur’an Nusantara, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa 165-ESQ, Wakaf Al-Azhar, Daarut Tauhid, serta Global Wakaf-ACT.

Adapun tujuh lembaga wakaf itu memiliki hingga 18 program wakaf, yang terdiri dari wakaf pembangunan Pesantren Tahfidz, pembangunan Masjid Tahfidz, model rumah sakit wakaf, Masjid Al Madinah, Khadijah Learning Centre, wakaf produktif sekolah, wakaf produktif Klinik Utama/Pratama, dan wakaf program desa emas.

Selain itu, tersedia juga wakaf properti, wakaf program Masjid Ar-Rahman Menara 165, wakaf produktif transportasi, wakaf sosial Rumah Gemilang, asrama tahfidz Qur’an, Wakaf Masjid: 1 wakaf 5 mihrab, wakaf Al-Quran, wakaf sumur, wakaf ternak, serta wakaf Sekolan Pendidikan Pulau Tepian Negeri.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dalam merealisasikan wakaf. Dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah memberikan banyak pilihan bagi wakif (pewakaf) dalam menentukan penggunaan uang wakafnya,” ujar Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara.

Lebih lanjut Pandji mengatakan, CIMB Niaga Syariah memberikan kemudahan kepada para wakif dalam mewujudkan rencana wakaf uangnya. Dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah menawarkan pilihan program wakaf tersebut melalui produk Tabungan iB Mapan Wakaf yang diluncurkan pada Oktober lalu.

Melalui Tabungan iB Mapan Wakaf ini, nasabah bisa melakukan setoran rutin setiap bulan dengan akad Mudharabah (bagi hasil).

Pada saat jatuh tempo, jumlah dana serta bagi hasilnya dapat diperuntukkan sebagai wakaf uang untuk program-program wakaf yang dikelola oleh tujuh lembaga wakaf, serta skema mendapatkan hadiah wakaf di muka dengan menyimpan dana sesuai jangka waktu yang dikehendaki sampai 10 tahun, sehingga nasabah langsung dapat mewakafkan dananya untuk program wakaf yang dikehendakinya untuk dikelola oleh lembaga pengelola wakaf sesuai program yang dimilikinya.

Selain menyediakan sejumlah pilihan program wakaf, lanjut Pandji, CIMB Niaga Syariah juga memberikan penawaran menarik melalui Tabungan iB Mapan Wakaf. Salah satunya adalah skema hadiah wakaf di muka sebesar Rp150 juta dan setoran rutin bulanan minimal Rp100 ribu.

“Jadi wakif bisa melakukan wakaf di muka dengan penempatan dana tersebut. Mereka bisa mendapat pahala di awal,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper