Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan perusahaan pialang asuransi meminta revisi pengaturan batas tarif asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan juga diikuti dengan mekanisme pengaturan diskon.
Nanan Ginanjar, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia( Apparindo) menuturkan saat ini meski telah dilakukan pengaturan tarif premi untuk asuransi kendaraan bermotor dan properti.
Namun, di lapangan masih terjadi perang tarif. Akibatnya persaingan usaha dalam industri asuransi umum menjadi tidak sehat. “SE [surat edaran OJK] Pengaturan tarif harus diikuti dengan pengaturan discount yang akuntable dan tepat sasaran,” kata Nanan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Dia mengatakan saat ini yang berlaku, seringkali perusahaan asuransi umum menyetujui siasat berupa pemberian diskon yang tidak akuntabel. Akibatnya pola ini merusak tarif premi yang berlaku di pasar.
Dalam catatan Bisnis, perang tarif mulai dikeluhkan semenjak pertama kali ditetapkan. Industri mengeluhkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 21/SEOJK.05/2015 tentang Tarif Premi Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor ini hanya dipatuhi sebagian pelaku sementara yang lain melakukan modifikasi yang akhirnya merusak mekanisme pasar.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan memastikan aturan mengenai penetapan tarif baru premi pada dua lini bisnis utama asuransi umum yaitu asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor bisa terbit awal tahun ini.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan proses pembahasan rancangan aturan tersebut telah dituntaskan, dan telah memasuki tahap pengesahan.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan OJK dan tim tarif, besaran kenaikan untuk asuransi kendaraan bermotor berkisar antara 50—100%, sedangkan besaran penurunan berkisar antara 15—20%.
Kemudian, untuk asuransi properti kenaikannya berkisar antara 20%, sedangkan penurunan sebesar 5%. Dia mengungkapkan faktor kenaikan atau penurunan tarif premi baru ditentukan berdasarkan profil risiko, dan disesuaikan dengan data statistik.
"Kalau profil risikonya tinggi. Misalkan ekstrem, maka kenaikan preminya bisa mencapai 100%," jelasnya.
Seperti diketahui, OJK telah menetapkan besaran tarif untuk asuransi kendaraan dan property. Dengan pengaturan ini otoritas mengharapkan pelaku bersaing pada level pelayanan bukan lagi semata soal tarif murah.