Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank OCBC NISP Tbk memperkarakan PT Krida Setia Abadi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan pelayanan telekomunikasi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena diklaim memiliki utang senilai Rp68,99 miliar.
Perkara ini terdaftar dengan No.33/Pdt.Sus/2017/PN.Jkt.Pst. Sidang Perdana kasus ini digelar pada Rabu (22/3) yang tidak dihadiri oleh PT Krida Setia Abadi selaku termohon.
Dengan begitu, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan termohon dan penyerahan barang bukti pada Kamis, (30/3/2017).
“Kami akan panggil termohon dengan layak melalui surat pemanggilan dari pengadilan. Selain itu, pemanggilan juga dilakukan melalui surat kabar agar termohon hadir dalam sidang,” ujar ketua majelis hakim Masud di ruang persidangan, Rabu (22/3).
Sengketa dua perusahaan ini bermula dari fasilitas kredit yang dikucurkan pemohon kepada termohon pada 18 September 2014. Kuasa hukum OCBC NISP Marbun Purba mengklaim termohon PKPU telah lalai membayar kewajibannya terhadap pihak bank.
Dia menjelaskan berdasarkan perjanjian pinjaman tertanggal 2 Mei 2016, termohon harus sudah membayar utang tiga bulan sejak Juni 2016. Namun hingga permohonan PKPU ini didaftarkan pada 10 Maret 2017, termohon belum melunasi seluruh utangnya. Adapun total utang PT Krida Setia Abadi hingga 27 Februari 2017 tercatat Rp68,99 miliar.
“Total utang tersebut telah jatuh tempo waktu dan dapat ditagih. Sehingga, permohonan PKPU ini kami ajukan,” katanya usai sidang.
Tidak hanya PT Krida Setia Abadi, OCBC NISP turut menyeret direktur perusahaan Made Rahardja sebagai termohon II, Hira Indiati sebagai termohon III dan PT Subur Sakti Putera selaku termohon IV. Ketiganya disebut sebagai penjamin utang melalui personal guarantee dan coporate guarantee.
Termohon laiinya diklaim turut berjanji, mengikatan diri, dan melepaskan hak-haknya atas semua kewajiban termohon kepada pemohon. Kewajiban yang dimaksud adalah utang pokok dan bunga yang wajib dibayar.
Marbun mengaku pemohon telah melayangkan somasi terhadap termohon agar segera melunasi kewajibannya. Namun somasi ini tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, dia menilai jalur PKPU adalah proses yang tepat untuk termohon merestrukturisasi utang.
Selanjutnya, dia juga menyertakan nama kreditur lain dalam permohonan PKPU ini. Berdasarkan data BI Checking, PT Krida Setia Abadi tidak hanya berutang kepada OCBC NISP. Termohon terbukti memiliki kreditur lain seperti PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Standard Chartered Bank, Citibank, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Dihubungi terpisah Sekretaris Perusahaan PT Krida Setia Abadi Wina belum bisa berkomentar terkait alasan mangkir dalam persidangan. Dia juga belum siap memberi keterangan mengenai kasus yang menyeret perusahaan.
Sementara itu, telepon Bisnis ke Direktur PT Krida Setia Abadi Made Rahardja juga tidak dapat tersambung.