Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Barang Milik Negara Diharapkan Transparan

Pengasuransian barang milik negara sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 dinilai perlu dilakukan secara terbuka.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) di Jakarta, Senin (6/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di kantor PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) di Jakarta, Senin (6/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Pengasuransian barang milik negara sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai hingga saat ini asosiasi berharap impelementasi PMK itu dilakukan secara terbuka. Artinya, kesempatan untuk menerima premi pertanggungan risiko khusus itu diberikan secara terbuka bagi setiap asuransi.

Dengan kata lain, pemerintah sebaiknya tidak melakukan penunjukan atau penugasan khusus hanya kepada satu asuransi pelat merah untuk menerima pertanggungan risiko tersebut.

“AAUI berharap agar kesempatan diberikan kepada seluruh anggota kami, lelang terbuka, atau dalam bentuk konsorsium," ungkapnya pekan lalu.

Yasril mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kemenkeu agar membuka kesempatan itu kepada seluruh pelaku usaha asuransi umum. Menurutnya, pembentukan konsorsium akan menjadi pilihan menarik sebab akan menciptakan gotong-royong dalam proteksi risiko barang milik negara.

Di samping itu, PT Reasuransi Maipark Indonesia pun telah mengajukan diri sebagai reasuradur utama pengasuransian barang milik negara.

Yasril, yang juga menjabat sebagai President Director PT Reasuransi Maipark Indonesia, mengatakan pihaknya pun sudah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kami sudah mengajukan suratnya kepada direktorat jenderal terkait di bawah Kementerian Keuangan,” jelasnya pekan lalu.

Yasril menilai sebagai perusahaan reasuransi untuk risiko khusus gempa bumi pihaknya memiliki pengalaman yang cocok untuk menjadi reasuradur program pemerintah tersebut. Dia menjelaskan PMK No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara menyatakan bahwa barang wajib diasuransikan jika berada di kawasan rawan bencana.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah ini mulai berlaku pada 4 Januari 2017. Namun, Pasal 19 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu pada 30 Desember 2016 menyebutkan pengasuransian barang milik negara akan dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2018.

“Kami  Reasuransi Maipark, sebagai perusahaan asuransi risiko khusus siap menjadi reasuradur utamanya karena sudah punya pengalaman dengan asuransi gempa bumi,” kata Yasril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper