Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 15 Bank Tutup Tahun Ini, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp725,98 Miliar

Pada tahun 2024 hingga kuartal III/2024, LPS telah melakukan likuidasi 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini.
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidiasi

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, pada tahun 2024 hingga kuartal III/2024, LPS telah melakukan likuidasi 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini.

Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal III/2024, mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 107.467 rekening atau 80,13% dari total rekening pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi. 

Kemudian, nominal simpanan layak bayar senilai Rp725,98 miliar atau 99,23% dari total simpanan pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi. 

Selanjutnya, LPS juga menangani keberatan nasabah, yang terdiri dari 102 nasabah, 213 rekening dan nominal keberatan Rp35,55 miliar. 

“Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah pada website LPS melalui tautan https://www.lps.go.id/keberatan-nasabah,” tulis LPS dalam laporannya, Senin (25/11/2024). 

Adapun, sampai  dengan  kuartal  III/2024  LPS  secara  aktif  menangani  proses likuidasi  atas  17 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun 2023 dan 2024.

Selanjutnya, sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kuartal III/2024, LPS telah menangani 138 bank gagal, di mana satu bank diputuskan untuk diselamatkan dan 137 bank (136 BPR/BPRS dan satu bank umum) tidak diselamatkan atau dilikuidasi.

LPS telah melakukan likuidasi 15  BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma (DL)

2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (DL)

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia (DL)

4. PT BPR Pasar Bhakti (DL)

5. Perumda BPR Bank Purworejo (DL)

6. PT BPR EDC Cash (DL)

7. PT BPR Aceh Utara (DL)

8. PT BPR Sembilan Mutiara (DL)

9. PT BPR Bali Artha Anugrah (DL)

10. PT BPRS Saka Dana Mulia (DL)

11. PT BPR Dananta (DL)

12. PT BPR Bank Jepara Artha (DL)

13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri (DL)

14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung (DL)

15. PT BPR Nature Primadana Capital (DL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper