Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan teknis terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan investor. Proses akses data nasabah pun tetap dilakukan melalui OJK sebelum sampai ke Ditjen Pajak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam akses Ditjen Pajak untuk informasi keuangan, termasuk data nasabah perbankan, pihaknya akan membantu.
“Nantinya, pelaporan tetap lewat kami [OJK], dan setelahnya baru diserahkan kepada Ditjen Pajak. Nanti kami buat peraturan turunan berupa surat edaran (SE) OJK,” ujarnya setelah peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan pada Kamis (18/5/2017).
Muliaman mengatakan, pihaknya pun akan menyiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan kesiapan pelaku industri jasa keuangan terkait kebijakan akses data nasabah untuk perpajakan.
“Untuk detailnya akan dijelaskan nanti sore,” ujarnya.
Dia menyebutkan, memang banyak yang bilang ada kekhawatiran maupun kecurigaan terkait akses ini, tetapi kalau akses keterbukaan informasi juga sudah dijalani di berbagai negara.
“Sudah zamannya untuk keterbukaan informasi, masyarakat pun nantinya akan tetap confident. Kami pun terus mendorong lembaga jasa keuangan unutk komunikasi agar tetap terbangun, komunikasi dan sosialisasi itu penting,” sebutnya.