Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UN Swissindo Terus Tebar Janji Palsu. OJK Minta Warga Tak Tertipu

Masyarakat diminta membuat laporan ke kepolisan jika merasa tertipu karena membeli voucher dari UN Swissindo yang diklaim dapat dicairkan di Bank Mandiri.
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook

Bisnis.com, SEMARANG – Masyarakat diminta membuat laporan ke kepolisan jika merasa tertipu karena membeli voucher dari UN Swissindo yang diklaim dapat dicairkan di Bank Mandiri.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK Regional Jateng & DIY) Moch. Ihsanuddin menuturkan saat ini pihaknya mendapat informasi lebih dari 100 orang masyarakat Pati yang membeli voucher M1 yang diterbitkan UN Swissindo.

Voucher ini diklaim para penipu dapat dicairkan di Bank Mandiri pada Jumat (18/8) mendatang dan digunakan untuk melunasi utang nasabah di lembaga keuangan.

Ini merupakan rangkaian panjang setelah pada awal tahun lalu OJK juga mendapatkan informasi serupa.

“Berdasarkan laporan yang diterima OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang ini,” kata Ihsan di Semarang, Rabu (16/8/2017).

Dia mengingatkan kewajiban nasabah kepada lembaga keuangan tidak akan hilang dengan adanya surat dari UN Swissindo ini.

Ihsan meminta masyarakat kembali tertib menyelesaikan utang piutangnya dengan lembaga keuangan.

“OJK mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan para penjual voucher ini dapat dikenai pasal penipuan dengan sanksi empat tahun penjara.

Selain, itu dapat dikenai Undang-undang ITE karena juga melakukan pemasaran melalui media elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper