Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Kredit Dicabut, Mandiri dan Panin sebut Tak Berdampak Signifikan

Bank Mandiri dan Bank Panin mengaku tidak akan ada dampak signifikan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar pada pekan ini.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Senin (9/1)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Senin (9/1)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Panin Tbk. mengaku tidak akan ada dampak signifikan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar pada pekan ini.

Senior Vice President complience Bank Mandiri Chrisna Pranoto mengatakan, perseroan tidak terlalu merasakan ada dampak signifikan bila OJK tidak melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit.

“Soalnya, kami dari awal pun tetap menggunakan tiga pilar agar bisa tetap prudent,” ujarnya pada Selasa (22/8).

Selaras dengan Bank Mandiri, PT Bank Panin Tbk. juga menilai tidak akan ada dampak signifikan terhadap rencana tidak dilanjutkannya relaksasi restrukturisasi satu pilar tersebut.

Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengatakan, perseroan sudah menyiapkan diri terkait peluang tidak dilanjutkannya relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar.

Pasalnya, dari segi aturan tenggat waktu sudah ditentukan yang berarti perbankan mau tidak mau harus mempersiapkan diri berakhirnya masa relaksasi tersebut.

“Jadi, saya pikir tidak akan dampak yang besar dari tidak dilanjutkannnya relaksasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2015, OJK yang kala itu masih dipimpin oleh Muliaman D. Hadad dkk menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Relaksasi yang diberikan OJK itu berupa pelonggaran aturan untuk bank dalam melakukan restrukturisasi kredit dari melihat tiga pilar yakni, sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar menjadi satu pilar yakni, kemampuan membayar.

Relaksasi dari OJK itu pun akan berakhir pada 24 Agustus 2017, atau pada pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper