Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Uang Elektronik, BI Ingin Tekan Biaya Isi Ulang Di Merchant dan ATM Bank Lain

Bank Indonesia menyebutkan aturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik dilakukan demi menekan biaya isi ulang pada skema 'off us' atau isi ulang dengan menggunakan infrastruktur pihak lain, seperti merchant, mitra bank penerbit, maupun ATM bank lain.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (dari kanan) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara dan Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo sebelum acara Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta, Selasa (19/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (dari kanan) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara dan Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo sebelum acara Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta, Selasa (19/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menyebutkan aturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik dilakukan demi menekan biaya isi ulang pada skema 'off us' atau isi ulang dengan menggunakan infrastruktur pihak lain, seperti merchant, mitra bank penerbit, maupun ATM bank lain.

Transaksi isi ulang uang elektronik dengan skema off us itu disebut memiliki biaya yang beragam. Seperti di minimarket dan Transjakarta dikenakan biaya Rp1.000 sampai Rp2.000, sedangkan di ATM bank lain sampai Rp7.500.

Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia (BI) Aribowo mengatakan, aturan terkait biaya isi ulang uang elektronik ini justru akan mengatur agar biaya yang dikenakan pihak lain dalam isi ulang tidak terlalu tinggi.

"Soalnya, saat ini pengenaan biaya isi ulang sangat beragam malah ada yang mencapai Rp.7.500 kalau transaksi di ATM bank bukan penerbit kartunya. Soalnya, dianggap transfer uang," ujarnya.

Aribowo mengatakan dengan aturan yang akan dikeluarkan nanti, biaya isi ulang pada mitra bank penerbit kartu maupun ATM bank lain akan bisa lebih rendah dan seragam.

"Intinya kan, bisnis uang elektronik ini bukan bisnis rente lah," ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk itu Bank Indonesia akan memberikan batas atas atau capping biaya isi ulang yang bisa dikenakan kepada pengguna uang elektronik.

"Jadi, nanti arahnya mah agar tidak memberatkan masyarakat juga," ujarnya.

Aribowo menuturkan, batas atas biaya isi ulang yang bisa kenakan itu pun nantinya akan di evaluasi terus oleh BI. Kalau, volume transaksi uang elektronik sudah semakin besar, bukan tidak mungkin nilainya bisa semakin terus diturunkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper