Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat mulai menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berjalan di 37 kota sejak kemarin.
Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK memanfaatkan layanan melalui call center OJK di nomor 157 ataupun langsung mengunjungi kantor OJK yang sudah memiliki ruangan khusus untuk pelayanan informasi debitur perbankan serta layanan lainnya.
Dalam keterangan resmi, Rabu (3/1/2018), OJK menyebutkan sudah ada 36 orang yang mendatangi ruangan khusus SLIK. Selain itu, call center OJK juga menerima 250 telepon yang menanyakan informasi data debitur perbankan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan warga di daerah juga sudah mendatangi kantor-kantor perwakilan OJK. Misalnya, Kantor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat yang didatangi 20 debitur.
"Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database, dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah," ujarnya.
Informasi yang diberikan adalah informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer.
SLIK disebut sebagai infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan untuk oleh pelaku industri untuk memitigasi risiko, khususnya risiko kredit. Dengan demikian, tingkat risiko kredit bermasalah dapat diturunkan.
Sistem ini juga diklaim mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
Bagi debitur atau masyarakat umum, SLIK dapat digunakan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, serta denda atau penalti pinjaman. Status agunan serta rincian penjamin kredit juga bisa diketahui.
Pelapor SLIK tidak hanya industri perbankan, tapi juga mencakup Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun non LJK. Jumlah LJK yang sudah menjadi pelapor tercatat sebanyak 1.648 per Desember 2017, yang terdiri dari bank umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan, LJK Lainnya (LJKL) kecuali lembaga keuangan Mikro, dan koperasi simpan pinjam.
Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan semakin luasnya cakupan pelapor wajib. Pertama, BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018.
Kedua, perusahaan modal ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pegadaian yang belum menjadi pelapor diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2022.
Sementara itu, lembaga keuangan mikro, peer to peer lending, dan lembaga lain di luar LJK seperti koperasi simpan pinjam dapat menjadi pelapor jika sudah memenuhi syarat serta mendapat persetujuan OJK.