Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Resmi Cabut Izin Axa Life Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.

Adapun, informasi pencabutan usaha tersebut disampaikan melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar pada Selasa, 30 Januari 2018.

Mengacu pemberitaan Bisnis pada Oktober 2017, Axa Indonesia berencana merealisasikan penggabungan atau merger dua anak usahanya di bidang asuransi jiwa, yakni PT Axa Life Indonesia dan PT Axa Financial Indonesia. Hal itu guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper